- Home »
- SISTEM PEMBAYARAN PAJAK ELEKTRONIK (E-billing)
Arfin Fajar
On Sabtu, 07 Mei 2016
SISTEM PEMBAYARAN PAJAK
ELEKTRONIK (E-billing)
Apakah itu E-Billing ?
E-Billing dari kata Electronic-Billing , Electronic Billing bukan berarti Tagihan listrik.
Yang dimaksud Electronic Billing , dimana pembayaran dapat menggunakan kode billing , dimana kode tersebut merupakan kode identifikasi
Keunggulan Dari E-Billing
1. Lebih mudah
Kenapa dikatakan lebih mudah? Pembayaran E-Billing dikatan lebih mudah , dikarenakan kita dapat membayar melalui Internet dan ATM
2. Lebih Cepat
Lah kenapa lebih cepat? Transaksi Pembayaran hanya dalam hitungan menit , Jadi kita tidak perlu mengantri dan keluar rumah
3. Lebih Akurat
Terkadang Semua Manusia dapat melakukan kesalahan (Human Error) , Dengan menggunakan E-Billing dapat dikatan kesalahan dapat di minimalisir (diperkecil)
Selain Kelebihan , terdapat kekurangan pada e-billing
- Siapa bilang menyimpan sesuatu di internet aman , karena terdapat kemungkinan Software akan di Hack , Serangan Virus , Bahkan File yang hilang karena tidak terdapat history Backup
- Jika internet atau listrik terdapat masalah , maka sistem ikut bermasalah .
- Terdapat BUG Pada Software ini , karena nyaris semua software belum di sempurnakan
1.
Pendaftaran Akun e-billing

v Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan.

v Akan ada email konfirmasi yang dikirim, jadi pastikan bahwa
alamat email yang dikirimkan itu valid (digunakan untuk validasi).
v Cek email yang sudah didaftarkan. Ikuti petunjuk yang tertera
pada e-mail
v Masukkan Kode aktivasi yang didapatkan di email
2.
Pembuatan kode billing
Ø Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
Ø Input data SSP, klik simpan bila telah selesai
Ø Muncul notifikasi, klik ok
Ø Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik
"terbitkan kode billing"
Ø Cetak Kode billing
Lakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, bisa melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Kode Billing berlaku 7x24 jam.
Study kasus
Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari bersarnya persentase yang dihasilkan oleh penerimaan pajak dalam negeri pada APBN tahun 2008 hingga 2013 yang berkisar antara 63% hingga 75%, bahkan bila ditambah dengan penerimaan pajak perdagangan internasional maka total penerimaan pajak pada APBN berkisar antara 67% hingga 78%. Tentunya angka yang tidaklah kecil dari keseluruhan penerimaan APBN. Dengan angka yang sedemikian tinggi, maka penerimaan pajak memegang peranan yang sangatlah penting dalam roda perekonomian Indonesia.
Penerimaan pajak di Indonesia menerapkan sistem self assessment, yaitu sebuah sistem dimana wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk berinisiatif untuk mendaftarkan dirinya, melakukan proses penghitungan pajak terhutang, melaporkan jumlah pajak terhutang hingga membayarkan pajak terhutang atas dirinya. Dewasa ini, masih terdapat masyarakat yang tidak mengerti pentingnya pajak serta akibat dari melarikan diri dari pembayaran pajak
Hal ini dikarenakan perbedaan cara menghitung antara komersial dengan fiskal yang dapat menimbulkan perbedaan atas jumlah pajak yang harus dibayar. Perbedaan ini dapat menjadi lebih bayar maupun kurang bayar yang dapat merugikan baik Wajib Pajak maupun pemerintah. Selain perbedaan atas jumlah pajak, masih terdapat Wajib Pajak yang tidak taat pajak serta menganggap bahwa membayar pajak menjadi beban bagi dirinya.
Dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Direktur Jendral Pajak (DJP) tidak mau ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi guna mempermudah dan mengefisienkan pekerjaan yang berhubungan dengan administrasi dan pembayaran pajak.
Maka dari itulah DJP mengeluarkan program baru yang memanfaatkan teknologi dengan lebih baik, yakni E-System. Dalam ESystem ini, terdapat e-registration, e-filling, e-SPT, dan e-billing. Denganpembaharuan sistem yang ada pada kantor pajak, harapannya akan meningkatkan penerimaan pajak yang akan membantu roda perekonomian Indonesia
E-System adalah cara terbaru yang dikeluarkan oleh DJP dalam pelayanan pajak. Dalam metode ini, seluruh rangkaian pembayaran pajak dapat diakses melalui internet yang sudah terintegrasi dengan kantor pajak
Ebilling adalah metode untuk pembayaran pajak secara online maupun melalui atm dengan memasukkan kode billing yang akan diterima oleh Wajib Pajak.
Diberdayakan oleh Blogger.







